Lemkapi Minta Polri Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan

    Lemkapi Minta Polri Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan

    Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Kndonesia (lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri  untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

    Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

    "Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3, " kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

    Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

    Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak. 

    "Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak, " ujar Edi.

    Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.

    Nasional
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Amankan Enam Orang Pelaku Judi Koprok...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jateng : Perkembangan Informasi...

    Berita terkait